KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terhubung dengan jaringan Bangkalan, Madura. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria, salah satunya merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DE (26) dan MY (25). Mereka diamankan saat berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: 405 Siswa Mulai Belajar di Sekolah Rakyat Gresik, Mensos Pastikan Rekrutmen Tanpa Titipan
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Gresik bagian selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
"Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka dan pengembangan di rumah salah satu pelaku, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu," ujar AKP Ahmad Yani.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dibagi menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali.
Saat ditangkap, sebagian besar sabu telah habis diedarkan kepada sejumlah pembeli melalui transaksi langsung. Polisi hanya menemukan dua paket kecil sebagai sisa barang bukti. Selain diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri oleh kedua tersangka.
Baca juga: SDIT Al Ibrah Tanamkan Karakter dan Cinta Al-Qur'an lewat Survivor dan Qur'an Camp
Polisi mengategorikan DE dan MY sebagai pengedar sabu skala kecil yang beroperasi secara mandiri. Keduanya kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Polres Gresik mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun Hotline "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006 sebagai upaya bersama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.
Editor : Abdul Aziz Qomar