KLIKJATIM.Com | Malang - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji yang diduga mengunggah komentar tidak berempati kepada pasien BPJS yang kemudian meninggal dunia. Dokter tersebut, dr. Herdiana Ayu Saputri, resmi dinonaktifkan sementara dari tugas pelayanan kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Izzah EL Maila, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sapa Ratusan Ojol Kota Malang, Bagikan Bendera Merah Putih dan Sembako
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari pelayanan kesehatan karena akan menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Izzah saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Menurut Izzah, dr. Herdiana telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai komentar yang diunggah melalui akun media sosial yang diduga miliknya. Dalam pemeriksaan awal, dokter tersebut mengakui akun yang digunakan untuk berkomentar memang merupakan akun pribadinya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dan dibuat berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa akun media sosial tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Meski telah dinonaktifkan, Dinas Kesehatan belum menjatuhkan sanksi disiplin. Keputusan mengenai ada atau tidaknya hukuman akan ditentukan setelah proses investigasi internal selesai.
"Apakah nantinya ada sanksi atau tidak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan," tambah Izzah.
Baca juga: Polres Malang Sita Sabu dan Ratusan Gram Ganja
Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang. Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, menilai tindakan oknum tenaga kesehatan tersebut mencoreng citra pelayanan kesehatan di daerah.
"Peristiwa ini menjadi tamparan bagi tenaga kesehatan yang seharusnya mengedepankan empati dalam melayani masyarakat. Kasus ini juga menjadi perhatian Bupati Malang," kata Zulham.
Ia mengapresiasi langkah cepat Dinas Kesehatan yang langsung menonaktifkan dokter bersangkutan sambil menunggu hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh komentar sejumlah tenaga kesehatan yang dianggap tidak berempati terhadap unggahan Yurizal Tri Chaerawan di Threads. Dalam unggahannya pada 23 Juli 2026, Yurizal mengeluhkan harus menunggu delapan jam tanpa mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit meski menggunakan BPJS.
Baca juga: Pinjam Motor Beli Makanan, Pria Tajinan Malang ini Diringkus Polisi
"8 jam belum dapat ruangan. Ga mau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS," tulis Yurizal.
Unggahan tersebut memicu beragam komentar, termasuk dari sejumlah tenaga kesehatan. Sembilan hari kemudian, tepatnya pada 31 Juli 2026, Yurizal dilaporkan meninggal dunia. Setelah kabar itu beredar, komentar-komentar yang dinilai menghina almarhum kembali viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Salah satu komentar yang menjadi sorotan berasal dari dr. Herdiana Ayu Saputri, dokter fungsional sekaligus ASN di Puskesmas Pakisaji. Komentar tersebut dianggap tidak mencerminkan sikap profesional dan empati seorang tenaga kesehatan, sehingga memicu desakan publik agar dilakukan tindakan terhadap yang bersangkutan.
Editor : Wahyudi