klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jembatan Ambrol Ponorogo Berbuntut Panjang, Pemkab Putus Kontrak CV

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (DPUPP) Kabupaten Ponorogo memutus kontrak CV Mutiara Jaya. Pasalnya CV dari Trenggalek itu tidak bisa menyelesaikan kontrak pekerjaan jembatan di Dusun Mijil, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

"Sudah putus kontrak . Sampai sekarang kan progres pekerjaan masih 49,59 persen. Padahal sesuai kontrak pekerjaan berakhir 21 Desember kemarin," ujar Kepala DPUPP, Henry Indrawardhana, Rabu (22/12/2021).

Selain itu, kata dia,  pihaknya juga akan menarik dana yang terlanjur masuk ke CV Mutiara Jaya. Karena pekerjaannya yang baru 49.59 persen menimbulkan 2 korban.

"Ini kami berkordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Ponorogo, untuk mengupayakan pengembalian pencairan dana proyek termin pertama sebesar 30% atau Rp 250 juta yang telah diberikan kepada CV Mutiara Jaya Trenggalek," katanya.

Menurutnya, nanti APIP akan menghitung. Apakah nanti CV Mutiara Jaya mengembalikan atau menggantikan dana yang sudah disalurkan.

Disinggung terkait rekanan lain menggarap proyek dan bukan CV Mutiara Jaya Trenggalek sebagai pemenang lelang, Henry menolak berkomentar. Dia memilih menunggu hasil penyelidikan kasus ini dari Polres Ponorogo.

" Kalau soal itu saya tidak mau berkomentar, biar pihak berwajib saja," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, ambrolnya pondasi proyek jembatan mijil senilai Rp 835 juta hingga menewaskan 2 pekerjanya, kini bergulir di meja Sat-Reskrim Polres Ponorogo. Tak hanya memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari bos CV Mutiara Jaya dan Kepala DPU-PKP Ponorogo Hendry Indra Wardhana. Polisi juga menemukan fakta proyek APBD 2021 itu dikerjakan rekanan lain dan bukan CV Mutiara Jaya Trenggalek sebagai pemenang lelang. (bro)

Editor :