KLIKJATIM.COM | GRESIK – Meski saat ini bulan Ramadan sejumlah warung di Kecamatan Manyar nekat berjualan minuman keras (miras) jenis bir pada siang hari. Temuan ini setelah Satpol PP Gresik menggelar razia, Selasa (13/04/2022).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Gresik Nurhadi mengatakan, operasi dilakukan di beberapa desa wilayah kecamatan Manyar.
"Jadi di wilayah Desa Peganden sampai PPS dan Yosowilangun, sekitar KIG," kata dia.
Disalah satu warung ditemukan minuman keras jenis bir bintang dan guiness sebanyak lima botol. Minuman tersebut dibawa ke mako Satpol PP untuk dijadikan barang bukti pelanggaran Perda 19/ 2004 tentang larangan peredaran minuman keras.
"Pemilik minuman beralkohol diberikan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tandas Nurhadi.
Selain razia miras, Satpol-PP juga menghimbau kepada pemilik warung agar tidam terlalu vulgar melayani pelanggan yang tidak berpuasa.
"Setidaknya pakai tirai agar tidak terlihat orang yang puasa," imbuh Nurhadi. (*/c1/nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar