KLIKJATIM.Com | Gresik — Amir Djoewito, terpidana penggelapan aset yudisia milik Bank BCA senilai Rp13 miliar lebih berhasil diringkus tim gabungan dari Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah 10 tahun buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menjabarkan, Amir Djoewito ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama di Jl Embong Malang, Surabaya, Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.
Pada saat penangkapan, kata Deni, tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
"Setelah verifikasi identitas rampung, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi," kata Deni.
Setibanya di Kejari Gresik, langsung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana Amir Djoewito langsung dijebloskan ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
"Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar," imbuh Deni.
Perlu diketahui Amir Djoewito pada tahun 2012 lalu oleh Majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp13 miliar lebih, akan tetapi tidak berhasil dieksekusi karena Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Lowongan Kerja Bank HSBC Indonesia Agustus 2026, Ini Formasinya
Bank HSBC Indonesia kembali membuka lowongan kerja pada Agustus 2026. Kesempatan berkarier ini terbuka bagi lulusan sarjana (S1), baik yang telah berpengalaman…
Pengguna Home Charging PLN Tembus 92 Ribu, Adopsi Kendaraan Listrik Kian Meningkat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik terus menunjukkan tren positif. Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan l…
Khofifah Terima Delegasi Armada Angkatan Laut RRT, Perkuat Persahabatan dan Transfer Teknologi Industri Perkapalan
Kenalkan Salak Madu Hingga Penjajakan Kerja Sama Sektor Industri dan Teknologi Perkapalan.…
Rekam Istri Tetangga Saat Mandi, Mantan Kades di Nganjuk Dipolisikan
Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke polisi karena diduga merekam istri tetangganya usai mandi. Kasus tersebut kini masih dalam…
BB POM Surabaya Musnahkan 97.676 Obat Ilegal
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung obat-obat tertentu (OOT)…
Hina Pasien BPJS, Dokter Puskesmas Pakisaji Malang Dinonatifkan
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji yang diduga mengunggah komentar tidak berempa…