Setelah polisi bisa menangkap tersangka tanpa perlawanan pada hari Rabu (17/05/2023) yang lalu dirumahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, iptu Anshori.
Anshori mengatakan, usai ditangkap kemudian yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolsek Ngantru.
Penangkapan dilakukan karena polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh HF (23) warga desa Bendosari kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Korban yang juga kenal dengan tersangka ini berkisah, dirinya didatangi tersangka pada hari Rabu (26/04/2023) yang lalu.
Kedatangan tersangka kerumah korban untuk menyewa sepeda motor bernopol AG 6081 RDM, milik korban.
Tersangka mengaku akan menyewa sepeda motor seharga Rp 25 juta itu selama dua hari, untuk menjenguk keluarganya di Kabupaten Blitar, namun setelah ditunggu beberapa hari, rupanya tersangka malah kabur dengan membawa sepeda motor tersebut.
"Untuk korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru," ucapnya.
Tersangka sendiri pasca kejadian itu langsung melarikan diri dan tidak nampak beraktifitas di rumah, kemudian saat tersangka lengah, polisi bisa meringkusnya tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (yud)
Editor :
Iman