KLIKJATIM.Com | Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat malam.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Febrie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan.
Ia menyatakan penahanan terhadap dirinya dilakukan meskipun, menurut penilaiannya, proses pembuktian masih berlangsung.
"Menurut saya belum cukup dilakukan penahanan karena alat bukti masih dalam pemeriksaan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujarnya.
Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya ke Gedung Kejaksaan Agung tidak terpantau awak media yang berada di lokasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an," kata Anang saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, dasar penetapan tersangka, maupun alasan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Editor : Wahyudi