KLIKJATIM.Com | Jakarta – Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam membangun sistem perlindungan bagi anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI) mendapat apresiasi di tingkat nasional. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI/KP2MI), Senin (27/7).
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan dengan Diskusi Publik Nasional bertema Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan yang digelar di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, President IDN Global Nathalia Widjaja, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2020–2025 Dato’ Indera Hermono, serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Dalam forum itu, Bupati Yani menjadi salah satu narasumber utama yang memaparkan pengalaman Kabupaten Gresik dalam membangun model perlindungan anak pekerja migran, khususnya anak-anak yang lahir dari PMI asal Gresik di Malaysia.
"Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi," ujar Bupati Yani.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak pekerja migran tidak cukup hanya dengan memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia. Pemerintah juga harus memastikan anak-anak tersebut memiliki identitas hukum, memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan sosial agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.520 PMI tercatat terintegrasi dalam data Dinas Tenaga Kerja selama periode 2022-2025. Malaysia menjadi negara tujuan utama dengan persentase mencapai 70,9 persen.
Menurut Bupati Yani, besarnya jumlah PMI di Malaysia tidak lepas dari kedekatan geografis, budaya, serta kuatnya jaringan keluarga dan komunitas. Namun demikian, ia mengingatkan masih ada pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi sehingga data yang tersedia belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil.
Ia juga menyoroti persoalan identitas hukum yang masih dialami sebagian anak PMI. Tidak sedikit anak lahir dari perkawinan yang tidak tercatat atau hubungan yang belum memiliki status hukum yang jelas sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar.
"Ketika identitas tidak ada, maka hak-hak lain juga menjadi jauh. Hak pendidikan, hak kesehatan, hak keamanan, dan hak-hak dasar lainnya," katanya.
Selain persoalan administrasi, keterbatasan akses pendidikan juga menjadi tantangan. Hasil pendataan Pemkab Gresik menunjukkan terdapat 76 sanggar belajar binaan KBRI di Malaysia yang melayani lebih dari 2.300 anak pekerja migran. Meski menjadi solusi pendidikan, sebagian sanggar masih menghadapi keterbatasan kurikulum maupun tenaga pengajar tetap.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik menerapkan model perlindungan dalam tiga tahapan. Tahap pertama berupa pelacakan dan pemutakhiran data anak PMI disertai penjaminan identitas hukum melalui koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, pemerintah desa, serta keluarga di Gresik.
Tahap kedua adalah memfasilitasi kepulangan anak-anak ke Indonesia agar mereka dapat memperoleh hak sebagai warga negara, termasuk akses pendidikan dan dokumen kependudukan.
"Setelah kami tracing semuanya, kesimpulannya adalah paling tepat mereka kita bawa pulang ke Indonesia, pulang ke Gresik, agar mereka mendapatkan hak identitas, hak pendidikan yang layak, dan hak-hak lainnya," ujar Bupati Yani.
Selanjutnya, pada tahap ketiga, pemerintah memastikan anak-anak yang telah kembali memperoleh layanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan fisik dan mental, pendampingan psikososial, perlindungan sosial hingga pengembangan keterampilan melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah.
Salah satu implementasi program tersebut adalah pendampingan terhadap seorang anak PMI berusia sekitar delapan tahun yang kini telah kembali ke Gresik dan mendapatkan akses pendidikan melalui program Sekolah Rakyat.
Hingga Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik telah memfasilitasi kepulangan sembilan anak PMI asal Gresik melalui dua gelombang pemulangan. Pada gelombang kedua, Pemkab Gresik juga membantu proses kepulangan tiga anak pekerja migran dari daerah lain.
Bupati Yani menegaskan bahwa kepulangan anak-anak tersebut bukanlah akhir dari proses perlindungan, melainkan awal untuk memastikan mereka memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.
"Satu hal yang kami harapkan adalah anak-anak bisa diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa kesulitan administrasi. Ini yang menjadi konsentrasi kami di Kabupaten Gresik," tuturnya.
Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan anak pekerja migran hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan diplomatik, diaspora, pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan keluarga.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Muh. Fachri, yang mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia saat membuka forum, menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran harus mencakup keluarga, termasuk anak-anak mereka.
Menurutnya, keberhasilan migrasi tidak semata diukur dari besarnya remitansi yang dikirimkan, tetapi juga dari kualitas kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
"Keberhasilan migrasi bukan hanya diukur dari besarnya remitansi yang dikirimkan, tetapi juga dari kualitas kehidupan keluarga, termasuk anak-anak mereka," ujarnya.
Ia menyebut remitansi pekerja migran Indonesia pada 2025 mencapai sekitar Rp28 triliun. Namun, manfaat ekonomi tersebut harus diimbangi dengan perlindungan terhadap anak agar migrasi tidak melahirkan persoalan sosial antargenerasi.
Karena itu, ia mendorong penguatan pendataan anak pekerja migran sejak tingkat desa sebagai dasar penyusunan kebijakan perlindungan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
"Data anak ini bukan hanya sekadar informasi, tetapi sesungguhnya adalah amanah yang harus diintervensi oleh negara," pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar