KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi I DPRD Kabupaten Gresik mendukung keputusan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadwalkan ulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 15 desa. Penundaan tersebut dinilai sebagai langkah tepat untuk menjamin kepastian hukum, namun tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pelaksanaan Pilkades.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, mengatakan momentum penundaan harus dimanfaatkan seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan regulasi secara terukur agar pelaksanaan Pilkades pada awal 2027 memiliki dasar hukum yang kuat.
"Komisi I DPRD Kabupaten Gresik mendukung langkah pemerintah menjadwalkan ulang Pilkades di 15 desa demi menjamin kepastian hukum. Namun, penundaan ini tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyusunan Perda. Justru ini menjadi momentum agar seluruh perangkat daerah bekerja dengan target yang jelas sehingga regulasi dapat selesai tepat waktu," ujar Rizaldi.
Ia menambahkan, apabila ke depan Kabupaten Gresik menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting), maka persiapan tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur jaringan, keamanan sistem, perlindungan data, hingga literasi digital masyarakat.
"Jangan sampai kita memiliki teknologi yang baik, tetapi masyarakat belum siap menggunakannya. Semua aspek pendukung harus dipersiapkan secara matang," katanya.
Selain kesiapan teknis, Rizaldi menilai aspek pembiayaan juga harus dirancang sejak awal. Anggaran pelaksanaan Pilkades, termasuk jika menggunakan sistem e-voting, harus dihitung secara realistis, transparan, dan akuntabel agar tidak menjadi kendala saat pelaksanaan.
"Regulasi tidak boleh selesai lebih dulu sementara pembiayaan belum siap. Menurut kami, waktu hingga target pelaksanaan awal 2027 masih cukup untuk menyelesaikan regulasi sekaligus memastikan kesiapan anggaran, asalkan seluruh proses dilakukan secara serius dan tepat waktu," jelasnya.
Komisi I juga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam setiap tahapan penyusunan Perda. Langkah tersebut dinilai penting agar materi yang disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Komisi I DPRD Gresik memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, mulai dari pembahasan Perda, kesiapan anggaran, kesiapan teknis, hingga pelaksanaan Pilkades.
"Bagi kami, lebih baik pelaksanaan mundur beberapa bulan untuk memperkuat dasar hukum dan seluruh aspek pendukungnya daripada dipaksakan terburu-buru tetapi berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan masyarakat desa. Pilkades adalah wajah demokrasi di tingkat desa. Karena itu, penyelenggaraannya harus dibangun di atas tiga fondasi utama, yaitu kepastian hukum, integritas penyelenggaraan, dan kepercayaan masyarakat. Itulah komitmen yang akan terus dikawal oleh Komisi I DPRD Kabupaten Gresik," tegas Rizaldi.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gresik yang semula direncanakan dimulai pada 2026 dipastikan mengalami penundaan.
Pemerintah Kabupaten Gresik menjadwalkan ulang pelaksanaan gelombang pertama menjadi awal 2027 sambil menuntaskan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari terbitnya regulasi baru, yakni Undang-Undang Desa yang telah disempurnakan beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.
"Sebenarnya anggaran pelaksanaan Pilkades di 2026 sudah siap," ujar Abu Hassan.
Meski demikian, kata dia, pemerintah daerah harus menyesuaikan seluruh tahapan dengan regulasi terbaru agar pelaksanaan Pilkades memiliki kepastian hukum. Karena itu, Pemkab Gresik menargetkan pemungutan suara untuk gelombang pertama dapat dimulai pada awal 2027. (*)
Editor : Abdul Aziz Qomar