PWI Bojonegoro Serukan Kemerdekaan Pers, Tolak Penyebutan "Londo Ireng" terhadap Wartawan

Reporter : M Nur Afifullah
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah bernuansa kolonial "londo ireng" yang dikaitkan secara umum dengan profesi jurnalis.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi wartawan dan jurnalis. Organisasi profesi tersebut menilai penyebutan itu berpotensi merendahkan martabat insan pers serta memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat terhadap karya jurnalistik.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan menyusul pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.

Baca juga: Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

Dalam pidatonya, Presiden menggunakan istilah "londo ireng" untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan nasional, dengan turut menyebut wartawan, pengamat, dan sebagian LSM. Meski demikian, pada kesempatan yang sama Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Ketua PWI Kabupaten Bojonegoro, Sasmito, menilai penggunaan istilah tersebut kurang tepat karena menyebut profesi wartawan secara umum tanpa penjelasan spesifik mengenai oknum yang dimaksud.

"Jika memang ada oknum yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan profesinya dengan benar, seharusnya disampaikan secara jelas siapa yang dimaksud, bukan menyebut profesi wartawan atau jurnalis secara umum. Wartawan di Indonesia jumlahnya sangat banyak dan bekerja sesuai kode etik serta Undang-Undang Pers," ujar Sasmito, Minggu (26/7/2026).

Menurut Sasmito, istilah bernuansa kolonial tersebut dapat melukai perasaan insan pers yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas jalannya roda pemerintahan.

Ia menekankan pentingnya etika komunikasi publik untuk menjaga iklim demokrasi yang kondusif.

"Dalam etika komunikasi publik, pernyataan yang berpotensi menggeneralisasi profesi tertentu sebaiknya dihindari, terlebih disampaikan oleh seorang kepala negara. Wartawan adalah bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, serta menjadi ruang aspirasi masyarakat," tegasnya.

Baca juga: PT Sinergi Gula Nusantara Gelar RUPS Tiga Anak Perusahaan, Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Bisnis

Sasmito menegaskan kembali bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin secara sah melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Khususnya pada Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Regulasi ini juga menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers memiliki fungsi mendasar yaitu media informasi, sarana pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dalam menjalankan perannya, pers berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar serta melakukan pengawasan independen terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi Se-pulau Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Sukses Ditekan

Di akhir keterangannya, Sasmito mengingatkan bahwa pers bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan pemerintah, melainkan mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada publik.

PWI Bojonegoro turut mengimbau seluruh insan pers agar tetap teguh menjaga independensi dan profesionalisme di lapangan.

"Kami menyayangkan pernyataan tersebut. Namun sikap ini bukan bentuk pertentangan terhadap siapa pun. Kami hanya ingin menjaga marwah profesi pers sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kami juga mengimbau seluruh rekan wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Sasmito.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru