Pemkab Gresik Jadwal Ulang Pilkades, Gelombang Pertama Digelar Awal 2027

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kepala DPMD Pemkab Gresik Abu Hassan saat mendampingi Sekdakab Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam rapat konsultasi publik rencana penerapan E-Voting Pilkades. (Dok/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gresik yang semula direncanakan dimulai pada 2026 dipastikan mengalami penundaan. Pemerintah Kabupaten Gresik menjadwalkan ulang pelaksanaan gelombang pertama menjadi awal 2027 sambil menuntaskan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari terbitnya regulasi baru, yakni Undang-Undang Desa yang telah disempurnakan beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.

Baca juga: Komisi I DPRD Gresik Dukung Penjadwalan Ulang Pilkades, Minta Perda dan Persiapan E-Voting Dipercepat

"Sebenarnya anggaran pelaksanaan Pilkades di 2026 sudah siap," ujar Abu Hassan.

Meski demikian, kata dia, pemerintah daerah harus menyesuaikan seluruh tahapan dengan regulasi terbaru agar pelaksanaan Pilkades memiliki kepastian hukum. Karena itu, Pemkab Gresik menargetkan pemungutan suara untuk gelombang pertama dapat dimulai pada awal 2027.

Hasil koordinasi antara DPMD dan Bagian Hukum Setda Gresik dengan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan pelaksanaan Pilkades tetap dimungkinkan mengacu pada Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026 dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pemkab Gresik Siapkan Pilkades 2026 dengan Sistem Digital E-Voting

Selain itu, penyelenggaraan Pilkades harus didukung anggaran yang memadai serta tetap berpedoman pada asas demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Sementara untuk desa yang hanya memiliki calon kepala desa tunggal, mekanisme dalam Pasal 186 belum dapat diterapkan sehingga masih memerlukan pengaturan lebih lanjut sesuai arahan Kemendagri.

Sebagai tindak lanjut, DPMD bersama Bagian Hukum Setda Gresik mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa. Pembentukan Perda tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2026 agar dapat menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades tahun berikutnya.

Baca juga: Pilkades PAW di Gresik, Desa Metatu Dipimpin Perempuan Single Berlatar Belakang Pengusaha Mebel

Dalam roadmap yang disusun DPMD, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Gresik akan dilakukan secara bertahap dalam empat gelombang. Gelombang pertama yang mencakup 15 desa dijadwalkan ulang menjadi awal 2027. Selanjutnya, gelombang kedua melibatkan 255 desa pada September 2027, gelombang ketiga sebanyak 13 desa pada Desember 2027, dan gelombang keempat yang mencakup 47 desa akan dilaksanakan pada 2030.

Penjadwalan ulang gelombang pertama dilakukan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup menyelesaikan Perda, sehingga seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru