klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

avatar M Nur Afifullah
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro,Denny Herliyanto saat memberikan santunan duka kepada ahli waris (Afifullah/klikjatim.com)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro,Denny Herliyanto saat memberikan santunan duka kepada ahli waris (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum A. Mudzakir, seorang pekerja rentan yang terdaftar melalui program perlindungan jaminan sosial.

Penyerahan santunan sebesar Rp42.000.000 tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

Almarhum A. Mudzakir sendiri diketahui terdaftar sebagai peserta jaminan sosial sektor pekerja rentan melalui fasilitasi Baznas Kabupaten Tuban. Almarhum berpulang dengan meninggalkan dua orang anak.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Denny Herliyanto, menjelaskan bahwa dana santunan ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia.

“Ini menjadi bukti bahwa setiap pekerja tetap mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko. Kami berharap santunan ini bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, terutama bagi pendidikan dan masa depan anak-anak almarhum,” ujar Denny, Senin (30/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Denny memaparkan bahwa wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro meliputi tiga kabupaten strategis, yakni Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

“Wilayah kerja kami mencakup tiga kabupaten tersebut. Kami terus berupaya mendorong perluasan kepesertaan agar seluruh lapisan pekerja, baik sektor formal (penerima upah) maupun informal (pekerja mandiri/rentan), mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta sangatlah krusial. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan ketenangan saat bekerja, karena risiko kerja bisa terjadi kapan saja.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola lima program utama yang didesain untuk melindungi kesejahteraan pekerja, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Melalui kelima program tersebut, para peserta diharapkan mendapatkan jaring pengaman sosial yang kuat ketika menghadapi risiko kerja maupun situasi sulit di masa mendatang.

Editor :